DPR Ingkari Amanat Reformasi
JAKARTA- Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyentuh DPR, sebagian anggota Dewan merespons keras dengan mengeluarkan ancaman akan membubarkan lembaga pemberantas korupsi itu.
Namun, ide pembubaran yang dilontarkan anggota Komisi III DPR Ahmad Fauzi itu mendapat kecaman dari sejumlah koleganya di DPR. Mereka adalah Gayus Lumbuun, Effendy Choirie, Akil Muchtar dan Agus Purnomo.
Sebelumnya, Ahmad Fauzi, politikus Partai Demokrat (PD) meminta KPK dibubarkan dan mengembalikan tugas komisi itu ke polisi dan kejaksaan yang kinerja kedua institusi itu sudah mulai membaik.”Ini tidak ada kaitannya dengan penggeledahan. Kita melihat KPK terlalu superbody saat ini.
Sejumlah teman sudah berkomunikasi untuk mengusulkan revisi UU 30/2002 tentang KPK. Kalau perlu dibubarkan,” kata Fauzi.
Menurut anggota Komisi III DPR itu, KPK dibentuk pada tahun 2002 karena lemahnya aparat penegak hukum. Saat itu, kejaksaan dan kepolisian dinilai tidak bisa diandalkan. ”Sekarang aparat kejaksaan dan kepolisian sudah membaik. Kalau sekarang kuat, ya sekarang kita kembalikan saja,” ujarnya.
Fungsi KPK dinilainya tidak optimal. Misalnya, tahun 2006 ada 6 ribu pengaduan kasus dugaan korupsi, namun hanya tujuh yang diproses. ”Belum lagi dana negara yang dikorupsi. Kita anggarkan (mengembalikan) ratusan miliar, tapi dapatnya cuma Rp 17 miliar. Ini bagaimana,” kata Fauzi.
Tidak Rasional
Menanggapi itu, koleganya anggota Komisi III, Gayus Lumbuun menilai ide pembubaran itu sama sekali tidak rasional. Ibarat membakar lumbung padi hanya untuk menangkap tikus. ”Saat ini peran pemberantasan korupsi tengah dibutuhkan. Loh kok malah dibubarkan,” ujar politisi PDI-P ini.
Wakil ketua BK DPR itu menyatakan, polemik soal penggeledahan tujuh ruangan di Komisi IV terkait kasus Al Amin Nasution sebenarnya bisa diselesaikan antara KPK dan DPR. Persoalannya hanya koordinasi saja antara kedua lembaga negara itu.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Agus Purnomo ide pembubaran itu justru membenarkan sinyalemen masyarakat DPR itu lembaga paling korup. Saat reformasi datang, kata dia, kekuasaan menumpuk di legislatif sehingga memudahkan korupsi. ”Kekuasaan cenderung korupsi. Apalagi ketika zaman Pak Harto itu executive heavy, sekarang legislative heavy,” kata Agus Purnomo.
Bagian Sandiwara
Rekannya, Akil Muchtar menilai usulan Fauzi tidak cerdas dan tidak memahami masalah dan bagian sandiwara satu babak. ”Jika ingin membubarkan KPK, cabut UU-nya,” ujar calon hakim Mahkamah Konstitusi itu.
Jika Senayan ingin bubarkan KPK, DPR telah mengingkari amanat reformasi. ”Salah satunya good government dan clean government dengan pemberantasan KKN. Di mana korupsi yang terjadi di Indonesia masuk kategori luar biasa,” kata dia.
Senada dengan Agus, usulan pembubaran KPK itu ibarat jawaban DPR adalah lembaga negara paling korup dan tidak mempunyai komitmen dalam pemberantasan korupsi. ”Maka yang dilakukan selama ini hanya lips service yang membodohi rakyat semata. Sandiwara satu babak!” kata Akil.
Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Effendy Choirie menyebut usulan itu antipemberantasan korupsi. ”KPK itu instrumen penting dalam demokrasi dan pemberantasan korupsi, tidak bisa dong dibubarkan. Usulan itu menunjukkan antipemberantasan korupsi,” katanya.
Politisi PKB ini menyatakan, kalau ada masalah di KPK, bukan lembaganya yang dibubarkan tapi pelakunya yang harus diusut, sehingga lembaga ini bisa menuntaskan proses pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan undang-undang dan reformasi.
Gus Choi tidak setuju dengan pernyataan Ahmad Fauzi KPK dibubarkan karena alasan kepolisian dan kejaksaan sudah cukup kuat. Masih banyak yang harus dibenahi di tubuh kepolisian dan kejaksaan terutama setelah kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan terbongkar.
”Memang semangat awal pembentukan KPK itu karena lemahnya institusi kejaksaan dan kepolisian sebagai lembaga penegak hukum. Sekarang saya melihat dua institusi tersebut belum cukup kuat, maka KPK tetap diperlukan,” pungkasnya.
Minta Dukungan
Menanggapi ide pembubaran itu, Ketua KPK Antasari Azhar yakin tidak ada sejumlah pihak yang ingin melemahkan pemberantasan korupsi. ”Saya yakin tidak ada satu pun orang yang tidak ingin tidak ada penegakan hukum apalagi pemberantasan korupsi,” kata Antasari.
Dia meminta kepada masyarakat untuk tetap mendukung pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK. ”Tolong semua pihak untuk tetap buat bangsa ini kondusif sehingga tercipta penegakan hukum yang kita lakukan,” ujarnya.
Selain itu, meminta DPR agar memberikan kesempatan kepada KPK untuk bekerja sesuai dengan profesinya, termasuk melakukan penggeledahan. ”Beri kesempatan KPK untuk kerja sesuai dengan profesinya,” katanya.Antasari menjelaskan penggeledahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum KPK. Penggeledahan ini sudah diatur dalam KUHAP.
Ditegaskan tidak semua kasus yang ditangani KPK harus dilakukan penggeledahan. Jika bukti sudah cukup, maka pengeledahan tidak dilakukan. ”Kita melakukan penggeledahan apabila dalam penyidikan perlu untuk memperkuat pembuktian,” katanya.
Antasari mengakui hubungan pimpinan KPK dan DPR tetap baik. Pihaknya masih berkomunikasi dengan pimpinan DPR. ”Dalam komunikasi itu, pimpinan DPR akan memberi ruang untuk kami,” jelasnya.
Penggeledahan
DPR akhirnya mengizinkan penyidik KPK untuk menggeledah ruang kerja Al Amin di Gedung DPR. KPK akan menggeledah DPR awal pekan depan.”KPK berencana akan memeriksa ruang kerja Pak Al Amin hari Senin (28 April),” kata Ketua DPR Agung Laksono kepada wartawan di rumah dinasnya, Jl Widya Chandra.
Dia membantah DPR mempersulit kerja KPK. Soal surat izin, menurut dia, yang dimaksudnya adalah surat pemberitahuan. Selain itu, penyidik KPK harus membawa surat tugas. Ia mengingatkan agar penyidik KPK menyita barang-barang yang berhubungan dengan kasus yang mendera Al Amin saat ini.Selama penggeledahan, penyidik KPK akan ditemani anggota BK dan Sekjen DPR. ”Dari unsur BK, komisi hukum, dan dari sekjen,” tambahnya. Sebenarnya KPK hendak menggeledah enam ruangan di DPR. Namun Agung hanya mengizinkan ruangan Al Amin yang digeledah.
0 comments:
:f :D :) ;;) :x :$ x( :?
:@ :~ :| :)) :( :s :(( :o
Post a Comment