Mode Busana Dalam Perspektif Islam
Mukadimah (Menolak Mentah-Mentah "Pakaian Islami"). Puji syukur kehadirat Allah Swt. atas karunia dan rahmatNya yang telah menaungi seisi jagat raya "Inna rahmati wasi'at kulla syai'". Shalawat serta salam kita haturkan kepada junjungan Baginda Nabi Muhammad Saw. yang telah dianugerahi rahmat spesial dari Allah Swt. "Yakhtassu birahmatihi man yasya'". Amma ba'du… Otobiografi Islam telah membuktikan kesederhanaannya disamping kesempurnaanya, namun belakangan ini umat Islam kesambet roh-roh kedunguan. Memang seharusnya ia tak sesial itu, tapi apalah daya, kebenaran dan kebathilan telah menjadi sepasang suami isteri yang tak kunjung cerai walau selalu tengkar siang dan malam. Islam begitu menghargai budaya dan menjunjung etika, sudah sepatutnya iapun dihormati para pemeluknya. Sayang, tak seindah yang dibayangkan, perlahan-lahan ia dipaksa untuk menuruti birahi manusia, karena manusia begitu egois dan sok mulia, ia gengsi untuk patuh sepenuhnya pada isyarat agama.
Entah mengapa, seseorang yang "muslim" dan seseorang yang "muslimah" harus diserupakan dengan ikan sarden! Ia harus dibungkus oleh kaleng resmi produk sendiri. Kaleng itu ada yang impor dari Saudi, ada juga yang karya dalam negri. Kaleng itu berupa jubah, tongkat dan serban, atau berupa baju koko, peci dan sarung. Kaleng buat ikan betina tentu berbeda dan tak kalah uniknya, ia berupa kain kafan yang gelap membungkus semua tubuh indahnya, atau berupa busana antik yang -dianggap- menghiasi kemuslimahan pemakainya.
Kaleng-kaleng itu dibayar kontan oleh para peserta konsuliasi umat. Mereka optimis bahwa kaleng-kaleng itu dapat menciptakan kolektifitas yang diidamkan. Kaleng-kaleng itupun diberi nama "Islami" dan selainnya -seolah- keluar dari kota suci Islam. Tanpa menentang taradisi dan budaya tiap-tiap suku dan bangsa, penulis sekedar meluncurkan sebuah tanda tanya, mengapa kehidupan beragama semakin membeku oleh tradisi budaya?! sehingga bad image nyaris teruntukkan bagi komunitas jelata yang mencoba hidup merdeka dalam kesehariannya. Alangkah naifnya bila santapan Islam yang begitu lezat dan bergizi itu tak lagi renyah dan sukar untuk dikunyah segenap penganutnya.
Berbicara soal pakaian dalam Islam, tidak perlu merujuk pada analisa yang sempit terhadap teks-teks agama. Hal itu mesti dikubur dalam-dalam untuk menjaga kemurnian Islam. Lahirnya pakaian-pakaian Islami merupakan akibat yang cukup fatal dari kebodohan sekaligus pembodohan tersebut. Jelas-jelas istilah pakaian Islami adalah bid'ah yang tidak diperlukan umat, karena Islam tidak pernah membuat sebuah seragam bagi para pemeluknya, Islam bukan pondok pesantren, partai politik atau sejenisnya, melainkan Islam telah menganugerahi kebebasan mutlak bagi umat dalam berpakaian, selama tidak melewati tiga batas yang sudah digariskan : 1. Tidak membuka aurat, 2. Tidak menampakkan kulit (transparan), dan 3. Tidak membentuk tubuh (ketat). Tanpa melanggar tiga poin di atas, maka silahkan saja pakai apapun jenis pakaian itu dan anda tetap muslim / muslimah (kecuali kain sutera, haram bagi laki-laki saja).
Islam juga tidak lupa menganjurkan untuk berpakaian bersih dan rapi, enak dipandang mata dan sebaiknya mengikut tradisi lingkungan sekitar. Persis sebagaimana Rasul Saw. yang memakai jubah bukan karena jubah tersebut merupakan pakaian yang Islami, akan tetapi karena beliau harus menjalani adat yang sudah membudaya di sekitarnya. Kalau memang jubah dikatakan pakaian Islami, lalu mengapa Abu Jahal juga memakainya?! Jubah itu sebatas pakian orang Arab, dan karena Rasulullah diutus di Arab, maka beliau pun memakai pakaian orang Arab. Seorang muslim yang cerdas bila bermaksud mengikuti jejak Rasul, ia tidak akan memakai jubah, justru ia akan memakai pakaian kampungnya, sebagaimana Rasul dulu memakai pakaian kabilahnya. Dari itu para kiyai Indonesia yang memakai jubah dan serban justru dipertanyakan keikutannya kepada sunnah Rasul sekaligus ke-Indonesia-annya !!
Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: "Orang alim yang memakai pakaian orang jahil lebih baik dari orang jahil yang memakai pakaian orang alim". Penulis sangat prihatin ketika seorang sahabat enggan mengikuti seorang wali besar hanya karena sang wali memakai jas dan dasi, dan tidak menutupi kepalanya dengan serban atau peci. Sahabat lain tidak mau mendengarkan nasehat seorang mursyid hanya karena mursyid tersebut mamakai celana jeans! Kebekuan macam apa itu?! Mengapa pelepasan peci dijadikan aib? sementara terbungkusnya akal dan hati oleh kesempitan dan kekolotan tidak dianggap aib?! Nasehat para pendahulu kita adalah "Jangan tertipu oleh kemasan". Sayangnya, kita masih saja tertipu, bahkan kini, kita lah yang menipu dunia dengan kemasan kita !!
Penulis tidak melempar kritik sedikitpun atas jubah, serban, baju koko, peci, sarung dan yang senilai dengannya. Namun penulis hanya bermaksud sekiranya jenis-jenis pakaian itu tidak perlu di-Islami-kan secara berlebihan. Komunitas muslim yang tidak memakainya janganlah dicela dan disisihkan, karena hal itu akan membodohkan orang awam sekaligus menyempitkan asumsi dan respon mereka terhadap wawasan keislaman dari segala sisinya, sekali lagi, dari segala sisinya. Wala haula wala quwwata illa billah. Cadar, Sehelai Kain Yang Tak Relevan. Bukan saatnya lagi memperdebatkan hukum memakai cadar bagi wanita muslimah. Sudah disepakati jumhur ulama' bahwa cadar tidak wajib untuk dipakai. Wajah wanita tidaklah aurat, begitu juga tangannya, demikian pula suaranya. Dalam shalat yang merupakan tiang agama, wanita tidak diharuskan memakai cadar. Bahkan dalam ibadah haji, justru diharamkan bagi wanita memakai cadar dan sarung tangan. Rasulullah Saw. bersabda : " لا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين " Padahal, ketika haji dilaksanakan, percampuran laki-laki dan perempuan terjadi secara besar-besaran dan di lokasi yang amat sempit. Bagi mereka yang bercadar dengan alasan mencegah fitnah dan godaan laki-laki, bukankah dalam ibadah haji fitnah dan godaan itu lebih dikuatirkan?! Di sisi yang lain, kalau memang cadar dipakai untuk mencegah fitnah dan godaan laki-laki iseng, maka kaum laki-laki sebetulnya lebih pantas memakai cadar. Al-Qur'an menceritakan Siti Zulaikha yang terus-menerus menggoda Nabi Yusuf dan sejumlah wanita yang memotong tangannya -tanpa sadar- saat melihat wajah ganteng beliau. Tidak ada perintah ataupun sebatas anjuran bagi Nabi Yusuf untuk memakai cadar!! Dan di akhir zaman ini wanita lebih banyak dan lebih iseng terhadap laki-laki. Tidak ada satupun laki-laki yang perlu pakai cadar!! Terdapat beberapa kritikan, asumsi dan tanda tanya lain yang cukup menarik dari pihak laki-laki tentang cadar, di antaranya apakah wanita yang bercadar su'uzzon sejauh itu terhadap laki-laki di sekitarnya sehingga mamakai cadar?! Di tempat lain akan ditemukan pula sejumlah laki-laki yang mengeluh karena hendak menikah dan melakukan khithbah atau mukadimah khithbah, namun kesulitan sekali sebab mayoritas wanita di hadapannya bercadar!! atau mungkin saja wanita yang dicarinya kebetulan bercadar!! Karena dalam mazhab Syafi'i disyariatkannya mukadimah khithbah agar tidak mengecewakan kaum hawa, maka cadar adalah salah satu penghalang terjadinya mukadimah khithbah dan salah satu sebab yang dapat mengecewakan kaum wanita. Apapun asumsi orang, cadar tetaplah kain yang tidak dianjrkan (tidak diwajibkan) Islam. Cadar tetaplah kain yang dilarang (diharamkan) Islam di saat pelaksanaan upacara ritual yang paling riskan (haji)! Semoga dapat menjadi bahan renungan. Jaga Mata Before Kritik Busana. Sampailah kita pada poin yang lebih penting dari sekedar kemasan. Daripada ribut menyalahkan pakaian orang, alangkah afdolnya kita lebih aktif dalam menjaga pandangan. Disini kita harus membedakan antara ghaddlul-bashar, kafful-bashar, ghaddlunnazar dan kaffunazar. Allah berfirman dalam surat al-Nur ayat 30 dan 31 : " قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم " " وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن " Pada kedua ayat di atas kita diperintahkan untuk ghaddlul-bashar yakni menahan pandangan secara natural tanpa harus menutup mata atau menundukkannya secara terpaksa. Artinya, seseorang yang ghaddlul-bashar bisa saja memandang namun pandangan itu tidak berefek negatif pada sang pemandang. Itulah yang disebut ghaddlul-bashar yang sesungguhnya. Sebab ghadl dalam bahasa arab bermakna subur dan segar (bagi buah-buahan), dimana buah-buahan bila telah matang, ia secara alami menjadi segar dan rasanya tidak dipengaruhi apapun di sekitarnya. Begitu pula pandangan (bashar) kalau sudah ghadl maka ia akan tetap normal dan tidak tergoda oleh apapun yang dilihatnya. Senada dengan hadits yang menyatakan bahwa "Pandangan pertama untukmu (dimaafkan) dan pandangan kedua atasmu (haram bagimu)". " لا تتبع النظرة النظرة فإنما لك الأولى وليست لك الآخرة " Hadits ini acapkali disalahmengerti sehingga seseorang direpotkan dalam mengontrol pandangannya. Makna yang tepat untuk hadits tersebut adalah, pandangan pertama yaitu pandangan yang berarah pada sesuatau yang dapat menggoda, sedangkan pandangan kedua adalah pantulan pandangan pertama berupa efek negatif (godaan) yang kembali menuju mata hati si pemandang. Pandangan kedua itulah yang terlarang!. Adapun menundukkan pandangan dan berusaha sekeras tenaga untuk tidak memandang, itu tidak dinamakan ghaddlul-bashar, melainkan kafful-bashar. Karena pandangan seseorang ditundukkan bahkan dipejamkan secara sengaja dan kadang terpaksa. Sedangkan ghaddlul-bashar adalah memandang -secara tidak sengaja- tanpa mengindahkan apa yang dipandang (secara alami). Dan ghaddlul-bashar lah yang dituntut Islam. Adapun ghaddlunnazar dan kaffunnazar, ini sudah berkaitan dengan bola mata dan indra penglihatan manusia, dan bukan sekedar pandangannya. Ghaddlunnazar adalah semakna (sinonim) dengan kata kafful-bashar, sementara kaffunnazar adalah sengaja membutakan mata sendiri agar tidak lagi dapat melihat!. Esensi dan Urgensi "Libas al-Taqwa". Allah Swt. berfirman dalam surat al-A'raf ayat 26 : " يا بني آدم قد أنزلنا عليكم لباساً يواري سوءاتكم وريشاً ولباس التقوى ذلك خير " "Hai anak Adam , sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang terbaik". Pakaian takwa dalam ayat di atas telah ditafsirkan Saidina Ibnu Abbas Ra. dengan perkataannya : لباس التقوى هو العمل الصالح "Pakaian takwa adalah perbuatan yang mulia". Adapun Syekh Ma'bad al-Juhani mengatakan : لباس التقوى الحياء "Pakaian takwa adalah rasa malu". Sebagiamana pakaian menutupi aurat tubuh manusia sekaligus menghiasinya, maka takwa adalah seindah-indah pakaian yang menutupi aurat hati dan menghiasinya. Sehingga aurat zahir dan batin sama-sama terhindar dari tabarruj, dimana tabarruj adalah : التبرج هو إظهار الزينة طلباً للفاحشة Tabarruj ialah menampakkan hiasan untuk mengundang kekejian. Artinya, apabila hiasan itu hanyalah perhiasan dan tidak bertujuan maksiat, maka tidak dinamakan tabarruj. Dalam ayat di atas juga ditegaskan bahwa ketakwaan hati adalah lebih urgen dan lebih baik dari sekedar pakaian / kemasan tubuh. Sungguh, zaman sekarang tidak jarang wanita berjilbab bahkan bercadar, tapi perangainya bejat, hati dan akalnya pun kotor. Allah Swt. berfirman : " تزودوا فإن خير الزاد التقوى " "Berbekallah! Sesungguhnya sebaik-baik bekal untukmu adalah takwa". Pedoman Pakaian Muslimah. Wanita secara fithrah adalah perhiasan, keindahan, menyenangkan dan memiliki potensi kuat membawa kedamaian sebagaimana memiliki potensi untuk dijadikan alat oleh orang kafir dalam kerusakan. Potensi tersebut akan bisa terealisasi apabila ia ditata sedemikian rupa mengikuti ajaran yang fithri yaitu Islam. Untuk itu di antaranya Islam memberikan rambu-rambu yang jelas dalam masalah pakaian wanita agar tetap ada keseimbangan antara estetika dengan syariah.
Pakaian yang dikenakan oleh wanita muslimah secara syar’i ditinjau dari kondisi yang melingkupinya dapat dikelompokkan menjadi tiga; pertama, pakaian di hadapan mahram. Kedua, pakaian di hadapan suami. Dan ketiga, pakaian di hadapan lelaki ajnabi atau orang secara umum.
a) Mahram bagi perempuan adalah orang yang diharamkan menikahinya untuk selama-lamanya, karena adanya hubungan kekerabatan atau susuan. Yang termasuk mahram bagi wanita adalah ayah, kakek, paman, anak, cucu dan anak saudara laki-laki maupun saudara perempuan. Wanita di hadapan mahram diperbolehkan membuka beberapa bagian tubuh yang tidak boleh dilakukannya di hadapan selain mahram. Di antara yang boleh kelihatan di hadapan mahram adalah anggota wudlu. Selain dari mahram yang telah disebutkan tersebut, masih ada beberapa kelompok orang yang boleh melihat anggota wudlu seorang muslimah, yaitu anak kecil yang belum balig, budak, dan sesama muslimah.
Diriwayatkan bahwa Siti A’isyah Ra. mengagumi kejujuran Saidina Salim Sablan dan beliau sering memerintahkan sesuatu padanya. Pernah Siti A’isyah memperlihatkan padanya bagaimana Rasulullah Saw. berwudlu, Maka Siti A'isyah berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidungnya tiga kali, membasuh mukanya tiga kali, kemudian membasuh tangan kanannya tiga kali dan tangan kirinya tiga kali, dan meletakkan tangannya pada bagian kepalanya sambil mengusapkan kedua tangannya ke telinga kemudian dilakukannya pula pada kedua pipinya, kata Saidina Salim "Aku pernah mendatanginya untuk menebus diri, waktu itu Siti A'isyah tidak menyembunyikan dirinya dariku dan ia duduk di hadapanku serta bercakap-cakap denganku sampai aku pernah datang pada suatu hari dan kukatakan padanya, do’akan aku mendapat berkah wahai Ummul-Mu'minin, Tanya Siti A’isyah "Ada apa dengan engkau wahai Salim?" Jawab Saidina Salim "Aku telah dimerdekakan oleh Allah". Kata Siti A’isyah, "Semoga Allah memberi berkah kepadamu" kemudian Siti A’isyah menurunkan tabirnya dariku dan sejak itu aku tak pernah melihat wajahnya lagi". b) Dalam syariat Islam, suami bagi isteri ibarat pakaian bagi seseorang. Mengingat posisi yang demikian maka pakaian isteri di hadapan suami tidak ada batas mana yang seharusnya ditutup. Siti A’isyah Ra. berkata "Saya dan Rasulullah Saw. mandi dari satu bejana karena junub".
c) Ajnabi adalah laki-laki yang boleh menikahi seorang wanita, baik ketika hak menikahinya itu masih tetap atau terhalang. Yang dimaksud dengan terhalang misalnya adalah seorang suami yang ada dalam keadaan talak ba'in, meskipun untuk sementara dia kehilangan hak menikahi wanita, tetapi statusnya tetap sebagai ajnabi. Di hadapan ajnabi itu seorang muslimah harus menutupkan pakaiannya ke seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sabda Rasulullah Saw. kepada Siti Asma' binti Saidina Abi Bakar Ra. "Sesungguhnya wanita yang telah datang bulan, tidak pantas untuk memperlihatkan bagian tubuhnya kecuali ini dan ini sambil menunjuk ke muka dan telapak tangan".
Adapun rambu-rambu yang harus dipenuhi dalam menutup aurat tersebut, telah disebutkan di atas (yaitu tiga poin pembatas pakaian dalam Islam). Hanya saja terdapat beberapa hal yang perlu didiskusikan, di antaranya : 1. Ada sebagian pihak yang tidak memperkenankan wanita memakai pakaian laki-laki, begitu juga sebaliknya. Mungkin hal itu dipandang merusak karakter, namun, perlu diingat bahwa pakaian secara 'urf adalah bersifat fleksibel. Adapun hadits yang menyatakan bahwa "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki" maka hadits itu tidak menyinggung / menyindir pakaian secara khusus. Akan tetapi yang dimaksud adalah kaum laki-laki yang gay dan kaum wanita yang lesbian. Sebab dalam keadaan seperti itu (homoseksual) terjadilah penyerupaan yang fatal atau penyalahfungsian kelamin secara tidak normal. 2. Sebagian pihak melarang keras pakaian yang mengandung gambar / lukisan makhluk hidup. Ini adalah upaya pemandulan terhadap seni lukis dan keindahan, dimana Islam tidaklah anti itu semua. Dan bukan saatnya lagi memperdebatkan hukum menggambar dan melukis!.
3. Sebagian pihak juga melarang keras wanita untuk berwangi-wangian. Pertanyaannya adalah, apakah wanita harus berbau busuk dan berpakaian seperti pocong ?!? Rasulullah Saw. hanya melarang wanita untuk menggunakan parfum yang baunya dapat menantang maksiat dan kekejian. Tidak lebih dari itu. Sebab wanita zaman jahiliyah dulu suka berbuat demikian dan Rasulullah tidak menyukainya. 4. Katanya, tidak boleh menyerupai orang-orang kafir dalam berpakaian. Hemat penulis, menyerupai zahir suatu kaum tidak selalu merupakan indikasi terhadap adanya persamaan teologi dengan mereka yang ditiru. Tidak pula merupakan bentuk pengakuan akan superioritas orang yang ditiru, atau indikasi cinta kepada yang ditiru. Karena orang majusi mengelilingi api untuk menyembah, maka kita boleh-boleh saja meniru dengan mengelilingi api, tapi sekedar untuk berhangat-hangatan, bukan menyembah. Niat merupakan pembeda yang sudah cukup. Adapun hadits "Barang siapa menyerupai suatu kaum maka termasuk dari golongan mereka". Hadits ini sesungguhnya memuji orang-orang jelata yang menyerupai / meniru orang-orang shalih dalam keseharian mereka. Karena seorang penyair mengatakan : تشبهوا بالكرام إن لم تكونوا مثلهم # إن التشــبه بالكــرام فـلاح Walau tak ada kesamaan, tirulah orang-orang mulia… Walau sekedar tiruan, yakinlah anda akan jaya!. Jadi, hadits di atas jangan ditafsirkan jauh-jauh. Karena orang yang berniat buruk tidak akan mendapat dosa sebelum melakukannya, sedangkan orang yang berniat baik sudah dapat pahala sebelum melakukannya. Begitu juga orang yang meniru orang kafir, tidak akan dinilai kafir jika tidak disertai niat (kesamaan keyakinan), sementara orang yang meniru orang shalih (walau zahirnya saja), insya'allah dapat juga gelar shalih. MuMut
Entah mengapa, seseorang yang "muslim" dan seseorang yang "muslimah" harus diserupakan dengan ikan sarden! Ia harus dibungkus oleh kaleng resmi produk sendiri. Kaleng itu ada yang impor dari Saudi, ada juga yang karya dalam negri. Kaleng itu berupa jubah, tongkat dan serban, atau berupa baju koko, peci dan sarung. Kaleng buat ikan betina tentu berbeda dan tak kalah uniknya, ia berupa kain kafan yang gelap membungkus semua tubuh indahnya, atau berupa busana antik yang -dianggap- menghiasi kemuslimahan pemakainya.
Kaleng-kaleng itu dibayar kontan oleh para peserta konsuliasi umat. Mereka optimis bahwa kaleng-kaleng itu dapat menciptakan kolektifitas yang diidamkan. Kaleng-kaleng itupun diberi nama "Islami" dan selainnya -seolah- keluar dari kota suci Islam. Tanpa menentang taradisi dan budaya tiap-tiap suku dan bangsa, penulis sekedar meluncurkan sebuah tanda tanya, mengapa kehidupan beragama semakin membeku oleh tradisi budaya?! sehingga bad image nyaris teruntukkan bagi komunitas jelata yang mencoba hidup merdeka dalam kesehariannya. Alangkah naifnya bila santapan Islam yang begitu lezat dan bergizi itu tak lagi renyah dan sukar untuk dikunyah segenap penganutnya.
Berbicara soal pakaian dalam Islam, tidak perlu merujuk pada analisa yang sempit terhadap teks-teks agama. Hal itu mesti dikubur dalam-dalam untuk menjaga kemurnian Islam. Lahirnya pakaian-pakaian Islami merupakan akibat yang cukup fatal dari kebodohan sekaligus pembodohan tersebut. Jelas-jelas istilah pakaian Islami adalah bid'ah yang tidak diperlukan umat, karena Islam tidak pernah membuat sebuah seragam bagi para pemeluknya, Islam bukan pondok pesantren, partai politik atau sejenisnya, melainkan Islam telah menganugerahi kebebasan mutlak bagi umat dalam berpakaian, selama tidak melewati tiga batas yang sudah digariskan : 1. Tidak membuka aurat, 2. Tidak menampakkan kulit (transparan), dan 3. Tidak membentuk tubuh (ketat). Tanpa melanggar tiga poin di atas, maka silahkan saja pakai apapun jenis pakaian itu dan anda tetap muslim / muslimah (kecuali kain sutera, haram bagi laki-laki saja).
Islam juga tidak lupa menganjurkan untuk berpakaian bersih dan rapi, enak dipandang mata dan sebaiknya mengikut tradisi lingkungan sekitar. Persis sebagaimana Rasul Saw. yang memakai jubah bukan karena jubah tersebut merupakan pakaian yang Islami, akan tetapi karena beliau harus menjalani adat yang sudah membudaya di sekitarnya. Kalau memang jubah dikatakan pakaian Islami, lalu mengapa Abu Jahal juga memakainya?! Jubah itu sebatas pakian orang Arab, dan karena Rasulullah diutus di Arab, maka beliau pun memakai pakaian orang Arab. Seorang muslim yang cerdas bila bermaksud mengikuti jejak Rasul, ia tidak akan memakai jubah, justru ia akan memakai pakaian kampungnya, sebagaimana Rasul dulu memakai pakaian kabilahnya. Dari itu para kiyai Indonesia yang memakai jubah dan serban justru dipertanyakan keikutannya kepada sunnah Rasul sekaligus ke-Indonesia-annya !!
Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: "Orang alim yang memakai pakaian orang jahil lebih baik dari orang jahil yang memakai pakaian orang alim". Penulis sangat prihatin ketika seorang sahabat enggan mengikuti seorang wali besar hanya karena sang wali memakai jas dan dasi, dan tidak menutupi kepalanya dengan serban atau peci. Sahabat lain tidak mau mendengarkan nasehat seorang mursyid hanya karena mursyid tersebut mamakai celana jeans! Kebekuan macam apa itu?! Mengapa pelepasan peci dijadikan aib? sementara terbungkusnya akal dan hati oleh kesempitan dan kekolotan tidak dianggap aib?! Nasehat para pendahulu kita adalah "Jangan tertipu oleh kemasan". Sayangnya, kita masih saja tertipu, bahkan kini, kita lah yang menipu dunia dengan kemasan kita !!
Penulis tidak melempar kritik sedikitpun atas jubah, serban, baju koko, peci, sarung dan yang senilai dengannya. Namun penulis hanya bermaksud sekiranya jenis-jenis pakaian itu tidak perlu di-Islami-kan secara berlebihan. Komunitas muslim yang tidak memakainya janganlah dicela dan disisihkan, karena hal itu akan membodohkan orang awam sekaligus menyempitkan asumsi dan respon mereka terhadap wawasan keislaman dari segala sisinya, sekali lagi, dari segala sisinya. Wala haula wala quwwata illa billah. Cadar, Sehelai Kain Yang Tak Relevan. Bukan saatnya lagi memperdebatkan hukum memakai cadar bagi wanita muslimah. Sudah disepakati jumhur ulama' bahwa cadar tidak wajib untuk dipakai. Wajah wanita tidaklah aurat, begitu juga tangannya, demikian pula suaranya. Dalam shalat yang merupakan tiang agama, wanita tidak diharuskan memakai cadar. Bahkan dalam ibadah haji, justru diharamkan bagi wanita memakai cadar dan sarung tangan. Rasulullah Saw. bersabda : " لا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين " Padahal, ketika haji dilaksanakan, percampuran laki-laki dan perempuan terjadi secara besar-besaran dan di lokasi yang amat sempit. Bagi mereka yang bercadar dengan alasan mencegah fitnah dan godaan laki-laki, bukankah dalam ibadah haji fitnah dan godaan itu lebih dikuatirkan?! Di sisi yang lain, kalau memang cadar dipakai untuk mencegah fitnah dan godaan laki-laki iseng, maka kaum laki-laki sebetulnya lebih pantas memakai cadar. Al-Qur'an menceritakan Siti Zulaikha yang terus-menerus menggoda Nabi Yusuf dan sejumlah wanita yang memotong tangannya -tanpa sadar- saat melihat wajah ganteng beliau. Tidak ada perintah ataupun sebatas anjuran bagi Nabi Yusuf untuk memakai cadar!! Dan di akhir zaman ini wanita lebih banyak dan lebih iseng terhadap laki-laki. Tidak ada satupun laki-laki yang perlu pakai cadar!! Terdapat beberapa kritikan, asumsi dan tanda tanya lain yang cukup menarik dari pihak laki-laki tentang cadar, di antaranya apakah wanita yang bercadar su'uzzon sejauh itu terhadap laki-laki di sekitarnya sehingga mamakai cadar?! Di tempat lain akan ditemukan pula sejumlah laki-laki yang mengeluh karena hendak menikah dan melakukan khithbah atau mukadimah khithbah, namun kesulitan sekali sebab mayoritas wanita di hadapannya bercadar!! atau mungkin saja wanita yang dicarinya kebetulan bercadar!! Karena dalam mazhab Syafi'i disyariatkannya mukadimah khithbah agar tidak mengecewakan kaum hawa, maka cadar adalah salah satu penghalang terjadinya mukadimah khithbah dan salah satu sebab yang dapat mengecewakan kaum wanita. Apapun asumsi orang, cadar tetaplah kain yang tidak dianjrkan (tidak diwajibkan) Islam. Cadar tetaplah kain yang dilarang (diharamkan) Islam di saat pelaksanaan upacara ritual yang paling riskan (haji)! Semoga dapat menjadi bahan renungan. Jaga Mata Before Kritik Busana. Sampailah kita pada poin yang lebih penting dari sekedar kemasan. Daripada ribut menyalahkan pakaian orang, alangkah afdolnya kita lebih aktif dalam menjaga pandangan. Disini kita harus membedakan antara ghaddlul-bashar, kafful-bashar, ghaddlunnazar dan kaffunazar. Allah berfirman dalam surat al-Nur ayat 30 dan 31 : " قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم " " وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن " Pada kedua ayat di atas kita diperintahkan untuk ghaddlul-bashar yakni menahan pandangan secara natural tanpa harus menutup mata atau menundukkannya secara terpaksa. Artinya, seseorang yang ghaddlul-bashar bisa saja memandang namun pandangan itu tidak berefek negatif pada sang pemandang. Itulah yang disebut ghaddlul-bashar yang sesungguhnya. Sebab ghadl dalam bahasa arab bermakna subur dan segar (bagi buah-buahan), dimana buah-buahan bila telah matang, ia secara alami menjadi segar dan rasanya tidak dipengaruhi apapun di sekitarnya. Begitu pula pandangan (bashar) kalau sudah ghadl maka ia akan tetap normal dan tidak tergoda oleh apapun yang dilihatnya. Senada dengan hadits yang menyatakan bahwa "Pandangan pertama untukmu (dimaafkan) dan pandangan kedua atasmu (haram bagimu)". " لا تتبع النظرة النظرة فإنما لك الأولى وليست لك الآخرة " Hadits ini acapkali disalahmengerti sehingga seseorang direpotkan dalam mengontrol pandangannya. Makna yang tepat untuk hadits tersebut adalah, pandangan pertama yaitu pandangan yang berarah pada sesuatau yang dapat menggoda, sedangkan pandangan kedua adalah pantulan pandangan pertama berupa efek negatif (godaan) yang kembali menuju mata hati si pemandang. Pandangan kedua itulah yang terlarang!. Adapun menundukkan pandangan dan berusaha sekeras tenaga untuk tidak memandang, itu tidak dinamakan ghaddlul-bashar, melainkan kafful-bashar. Karena pandangan seseorang ditundukkan bahkan dipejamkan secara sengaja dan kadang terpaksa. Sedangkan ghaddlul-bashar adalah memandang -secara tidak sengaja- tanpa mengindahkan apa yang dipandang (secara alami). Dan ghaddlul-bashar lah yang dituntut Islam. Adapun ghaddlunnazar dan kaffunnazar, ini sudah berkaitan dengan bola mata dan indra penglihatan manusia, dan bukan sekedar pandangannya. Ghaddlunnazar adalah semakna (sinonim) dengan kata kafful-bashar, sementara kaffunnazar adalah sengaja membutakan mata sendiri agar tidak lagi dapat melihat!. Esensi dan Urgensi "Libas al-Taqwa". Allah Swt. berfirman dalam surat al-A'raf ayat 26 : " يا بني آدم قد أنزلنا عليكم لباساً يواري سوءاتكم وريشاً ولباس التقوى ذلك خير " "Hai anak Adam , sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang terbaik". Pakaian takwa dalam ayat di atas telah ditafsirkan Saidina Ibnu Abbas Ra. dengan perkataannya : لباس التقوى هو العمل الصالح "Pakaian takwa adalah perbuatan yang mulia". Adapun Syekh Ma'bad al-Juhani mengatakan : لباس التقوى الحياء "Pakaian takwa adalah rasa malu". Sebagiamana pakaian menutupi aurat tubuh manusia sekaligus menghiasinya, maka takwa adalah seindah-indah pakaian yang menutupi aurat hati dan menghiasinya. Sehingga aurat zahir dan batin sama-sama terhindar dari tabarruj, dimana tabarruj adalah : التبرج هو إظهار الزينة طلباً للفاحشة Tabarruj ialah menampakkan hiasan untuk mengundang kekejian. Artinya, apabila hiasan itu hanyalah perhiasan dan tidak bertujuan maksiat, maka tidak dinamakan tabarruj. Dalam ayat di atas juga ditegaskan bahwa ketakwaan hati adalah lebih urgen dan lebih baik dari sekedar pakaian / kemasan tubuh. Sungguh, zaman sekarang tidak jarang wanita berjilbab bahkan bercadar, tapi perangainya bejat, hati dan akalnya pun kotor. Allah Swt. berfirman : " تزودوا فإن خير الزاد التقوى " "Berbekallah! Sesungguhnya sebaik-baik bekal untukmu adalah takwa". Pedoman Pakaian Muslimah. Wanita secara fithrah adalah perhiasan, keindahan, menyenangkan dan memiliki potensi kuat membawa kedamaian sebagaimana memiliki potensi untuk dijadikan alat oleh orang kafir dalam kerusakan. Potensi tersebut akan bisa terealisasi apabila ia ditata sedemikian rupa mengikuti ajaran yang fithri yaitu Islam. Untuk itu di antaranya Islam memberikan rambu-rambu yang jelas dalam masalah pakaian wanita agar tetap ada keseimbangan antara estetika dengan syariah.
Pakaian yang dikenakan oleh wanita muslimah secara syar’i ditinjau dari kondisi yang melingkupinya dapat dikelompokkan menjadi tiga; pertama, pakaian di hadapan mahram. Kedua, pakaian di hadapan suami. Dan ketiga, pakaian di hadapan lelaki ajnabi atau orang secara umum.
a) Mahram bagi perempuan adalah orang yang diharamkan menikahinya untuk selama-lamanya, karena adanya hubungan kekerabatan atau susuan. Yang termasuk mahram bagi wanita adalah ayah, kakek, paman, anak, cucu dan anak saudara laki-laki maupun saudara perempuan. Wanita di hadapan mahram diperbolehkan membuka beberapa bagian tubuh yang tidak boleh dilakukannya di hadapan selain mahram. Di antara yang boleh kelihatan di hadapan mahram adalah anggota wudlu. Selain dari mahram yang telah disebutkan tersebut, masih ada beberapa kelompok orang yang boleh melihat anggota wudlu seorang muslimah, yaitu anak kecil yang belum balig, budak, dan sesama muslimah.
Diriwayatkan bahwa Siti A’isyah Ra. mengagumi kejujuran Saidina Salim Sablan dan beliau sering memerintahkan sesuatu padanya. Pernah Siti A’isyah memperlihatkan padanya bagaimana Rasulullah Saw. berwudlu, Maka Siti A'isyah berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidungnya tiga kali, membasuh mukanya tiga kali, kemudian membasuh tangan kanannya tiga kali dan tangan kirinya tiga kali, dan meletakkan tangannya pada bagian kepalanya sambil mengusapkan kedua tangannya ke telinga kemudian dilakukannya pula pada kedua pipinya, kata Saidina Salim "Aku pernah mendatanginya untuk menebus diri, waktu itu Siti A'isyah tidak menyembunyikan dirinya dariku dan ia duduk di hadapanku serta bercakap-cakap denganku sampai aku pernah datang pada suatu hari dan kukatakan padanya, do’akan aku mendapat berkah wahai Ummul-Mu'minin, Tanya Siti A’isyah "Ada apa dengan engkau wahai Salim?" Jawab Saidina Salim "Aku telah dimerdekakan oleh Allah". Kata Siti A’isyah, "Semoga Allah memberi berkah kepadamu" kemudian Siti A’isyah menurunkan tabirnya dariku dan sejak itu aku tak pernah melihat wajahnya lagi". b) Dalam syariat Islam, suami bagi isteri ibarat pakaian bagi seseorang. Mengingat posisi yang demikian maka pakaian isteri di hadapan suami tidak ada batas mana yang seharusnya ditutup. Siti A’isyah Ra. berkata "Saya dan Rasulullah Saw. mandi dari satu bejana karena junub".
c) Ajnabi adalah laki-laki yang boleh menikahi seorang wanita, baik ketika hak menikahinya itu masih tetap atau terhalang. Yang dimaksud dengan terhalang misalnya adalah seorang suami yang ada dalam keadaan talak ba'in, meskipun untuk sementara dia kehilangan hak menikahi wanita, tetapi statusnya tetap sebagai ajnabi. Di hadapan ajnabi itu seorang muslimah harus menutupkan pakaiannya ke seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sabda Rasulullah Saw. kepada Siti Asma' binti Saidina Abi Bakar Ra. "Sesungguhnya wanita yang telah datang bulan, tidak pantas untuk memperlihatkan bagian tubuhnya kecuali ini dan ini sambil menunjuk ke muka dan telapak tangan".
Adapun rambu-rambu yang harus dipenuhi dalam menutup aurat tersebut, telah disebutkan di atas (yaitu tiga poin pembatas pakaian dalam Islam). Hanya saja terdapat beberapa hal yang perlu didiskusikan, di antaranya : 1. Ada sebagian pihak yang tidak memperkenankan wanita memakai pakaian laki-laki, begitu juga sebaliknya. Mungkin hal itu dipandang merusak karakter, namun, perlu diingat bahwa pakaian secara 'urf adalah bersifat fleksibel. Adapun hadits yang menyatakan bahwa "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki" maka hadits itu tidak menyinggung / menyindir pakaian secara khusus. Akan tetapi yang dimaksud adalah kaum laki-laki yang gay dan kaum wanita yang lesbian. Sebab dalam keadaan seperti itu (homoseksual) terjadilah penyerupaan yang fatal atau penyalahfungsian kelamin secara tidak normal. 2. Sebagian pihak melarang keras pakaian yang mengandung gambar / lukisan makhluk hidup. Ini adalah upaya pemandulan terhadap seni lukis dan keindahan, dimana Islam tidaklah anti itu semua. Dan bukan saatnya lagi memperdebatkan hukum menggambar dan melukis!.
3. Sebagian pihak juga melarang keras wanita untuk berwangi-wangian. Pertanyaannya adalah, apakah wanita harus berbau busuk dan berpakaian seperti pocong ?!? Rasulullah Saw. hanya melarang wanita untuk menggunakan parfum yang baunya dapat menantang maksiat dan kekejian. Tidak lebih dari itu. Sebab wanita zaman jahiliyah dulu suka berbuat demikian dan Rasulullah tidak menyukainya. 4. Katanya, tidak boleh menyerupai orang-orang kafir dalam berpakaian. Hemat penulis, menyerupai zahir suatu kaum tidak selalu merupakan indikasi terhadap adanya persamaan teologi dengan mereka yang ditiru. Tidak pula merupakan bentuk pengakuan akan superioritas orang yang ditiru, atau indikasi cinta kepada yang ditiru. Karena orang majusi mengelilingi api untuk menyembah, maka kita boleh-boleh saja meniru dengan mengelilingi api, tapi sekedar untuk berhangat-hangatan, bukan menyembah. Niat merupakan pembeda yang sudah cukup. Adapun hadits "Barang siapa menyerupai suatu kaum maka termasuk dari golongan mereka". Hadits ini sesungguhnya memuji orang-orang jelata yang menyerupai / meniru orang-orang shalih dalam keseharian mereka. Karena seorang penyair mengatakan : تشبهوا بالكرام إن لم تكونوا مثلهم # إن التشــبه بالكــرام فـلاح Walau tak ada kesamaan, tirulah orang-orang mulia… Walau sekedar tiruan, yakinlah anda akan jaya!. Jadi, hadits di atas jangan ditafsirkan jauh-jauh. Karena orang yang berniat buruk tidak akan mendapat dosa sebelum melakukannya, sedangkan orang yang berniat baik sudah dapat pahala sebelum melakukannya. Begitu juga orang yang meniru orang kafir, tidak akan dinilai kafir jika tidak disertai niat (kesamaan keyakinan), sementara orang yang meniru orang shalih (walau zahirnya saja), insya'allah dapat juga gelar shalih. MuMut
0 comments:
:f :D :) ;;) :x :$ x( :?
:@ :~ :| :)) :( :s :(( :o
Post a Comment